Alur Permohonan Layanan
Panduan langkah-langkah pengajuan permohonan layanan TIK kepada UPA TIK Universitas Siliwangi.
Alur Permohonan Layanan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan layanan kepada UPA TIK.
Identifikasi Kebutuhan
Tentukan jenis layanan yang dibutuhkan — apakah berupa permohonan akun, permintaan data, pembuatan website, atau layanan TIK lainnya.
Buat Surat Permohonan
Buat surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dekan, atau ketua lembaga yang bersangkutan. Surat memuat identitas pemohon, jenis layanan yang diminta, dan tujuan penggunaan.
Kirimkan Surat ke UPA TIK
Surat permohonan diantar langsung ke kantor UPA TIK — Gedung Letjen Mashudi Lt. 2, Kampus 1 Universitas Siliwangi — pada jam operasional.
Verifikasi & Tindak Lanjut
UPA TIK akan memverifikasi surat permohonan dan menindaklanjuti sesuai jenis dan prioritas layanan. Pemohon akan dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut bila diperlukan.
Layanan Selesai Diproses
Pemohon akan diberitahu setelah layanan selesai diproses. Simpan salinan surat dan konfirmasi sebagai bukti permohonan.
Jenis Permohonan yang Dapat Diajukan
Aktivasi & Reset Akun
Aktivasi akun email baru, reset kata sandi email institusi, dan akun SINTESYS.
Laporan Gangguan Jaringan
Koneksi internet terputus, Wi-Fi tidak dapat diakses, atau gangguan jaringan di area kampus.
Kendala Sistem Informasi
Error atau gangguan pada sistem informasi akademik, kepegawaian, atau aplikasi kampus lainnya.
Permohonan Website
Pembuatan subdomain dan hosting website resmi untuk unit kerja, lembaga, atau organisasi kemahasiswaan.
Permintaan Data
Pengajuan permintaan data resmi dari unit kerja untuk keperluan pelaporan atau kegiatan institusional.
Layanan Lainnya
Permohonan layanan TIK lain yang belum tercantum dapat disampaikan langsung kepada Helpdesk.
Perhatian
- Surat permohonan wajib ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau dekan yang berwenang.
- Surat diserahkan dalam bentuk asli secara langsung ke kantor UPA TIK.
- Permohonan hanya diproses pada jam operasional UPA TIK.
- Simpan salinan surat sebagai bukti pengajuan resmi.
