Alur Permohonan Informasi Publik
Tata cara pengajuan permohonan informasi publik kepada UPA TIK Universitas Siliwangi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Alur Permohonan Informasi
Setiap masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik. Ikuti langkah-langkah berikut.
Siapkan Identitas & Informasi yang Dimohon
Siapkan identitas diri (KTP/kartu mahasiswa) dan uraian jelas mengenai informasi yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaannya.
Ajukan Permohonan
Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke kantor UPA TIK atau melalui WhatsApp Helpdesk dengan melampirkan identitas dan uraian informasi yang diminta.
Ajukan via WhatsApp →Verifikasi Permohonan
PPID UPA TIK akan memverifikasi kelengkapan permohonan dan mengklasifikasikan informasi — apakah termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan.
Proses & Penyediaan Informasi
PPID memproses permohonan dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai format yang diminta. Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hak Pemohon
- Mendapatkan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
- Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak.
- Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak puas.
- Tidak dikenakan biaya untuk informasi yang tersedia.
